White List dan Black List IMEI iPhone Ex Internasional

White List IMEI dan Black List IMEI di iPhone Ex Internasional

White List IMEI dan Black List IMEI di iPhone Ex Internasional

Well! IMEI iPhone White List dan IMEI iPhone Blacklist menjadi sorotan utama terkait aturan pemblokiran iPhone pasar gelap (BM) di Indonesia. Keputusan ini berdampak pada iPhone bekas impor yang terblokir dan yang tidak terblokir, tergantung kapan perangkat tersebut masuk ke Indonesia. Aturan ini mulai berlaku pada 15 September 2020 pukul 22.00 WIB lalu. dan menyatakan bahwa setiap telepon seluler dan komputer tablet dengan dukungan seluler yang tidak terdaftar di database Kementerian Perindustrian (Kemenperin) akan otomatis diblokir. Di artikel sebelumnya kami di @elmobsub.com telah membagikan artikel tentang Masalah Flexible Gate di MacBook Pro 2016 - 2018. Dan, dalam artikel kali ini, kami di Electro Mobile Apple Repair Service Store Surabaya akan mengajak anda mengenali Masalah White List IMEI dan Black List IMEI iPhone Ex Internasional. Simak terus ulasan kami berikut ini!



Cara Melihat Tanggal, Bulan, dan Aktifasi iPhone


Okay, Ponsel Apple iPhone BM yang terkena blokir akan kehilangan akses ke jaringan seluler di Indonesia, membuatnya tidak dapat digunakan untuk panggilan atau koneksi data. Pemblokiran ini hanya berlaku untuk perangkat BM yang dihidupkan setelah tanggal 15 September 2020 silam. Namun, bagi mereka yang sudah mengaktifkan perangkat iPhone sebelum aturan ini, iPhone masih dapat menggunakan jaringan seluler seperti biasa dan tidak akan diblokir. Ikuti petunjuk berikut untuk mengetahui Tanggal, Bulan, dan Tahun iPhone ex-Internasional anda:

Tap Setting > Tap General > Tap Legal & Regulatory > Scroll Down > iPhone Activation Date, Month, & Year

Step 1: Pilih Menu Setting

Step 2: Pilih Menu General

Step 3: Pilih Menu Legal & Regulatory

Step 4: Scroll Down, Pojok Kiri Bawah


Penyebab Pemblokiran IMEI iPhone Ex Internasional


iPhone BM sendiri merupakan perangkat yang masuk ke Indonesia tanpa resmi dan tanpa membayar pajak kepada negara. Legalitas iPhone dapat dikenali dari terdaftarnya IMEI masing-masing perangkat di database Kementerian Perindustrian. Untuk memeriksa IMEI, pengguna dapat mengetik *#06# di layar iPhone atau melihatnya di menu "About Phone." Validitas IMEI dapat dikonfirmasi melalui website Kementerian Perindustrian. Jika IMEI terdaftar, iPhone dianggap legal dan aman digunakan.

Regulasi tentang Pembelian Ponsel dari Luar Negeri


Aturan pembelian iPhone di luar negeri tetap memungkinkan, asalkan pemiliknya mendaftarkan IMEI perangkat dan menanggung kewajiban perpajakan. iPhone yang dibeli dari luar negeri akan dikenakan pajak dengan harga minimal HKT sebesar 500 dollar AS atau sekitar Rp 7,5 juta. Pembatasan juga diterapkan, yaitu hanya dua unit per orang. Pemerintah Indonesia menerapkan aturan whitelist untuk memberikan kepastian hukum kepada pemilik perangkat sebelum membelinya. Metode "normally off" pada whitelist memastikan hanya perangkat dengan IMEI terdaftar yang dapat terhubung ke jaringan seluler, memberikan konsumen kepercayaan sebelum melakukan pembelian.

Lama Pemblokiran IMEI Ex Inter Pembelian Setelah Aturan Blokir Ditetapkan


Masa pemblokiran IMEI iPhone ex internasional dari Bea Cukai Kemenperin adalah 60 hari sejak tanggal impor. Setelah 60 hari, pemblokiran IMEI akan otomatis dicabut dan iPhone dapat digunakan dengan kartu SIM operator lokal Indonesia.

  • Prosedur Pemblokiran IMEI iPhone ex Internasional: Ketika iPhone ex internasional masuk ke Indonesia, IMEI perangkat tersebut akan diblokir oleh Bea Cukai Kemenperin. Pemblokiran ini dilakukan untuk mencegah peredaran iPhone ilegal di Indonesia.
  • Cara Membuka Blokir IMEI iPhone ex internasional: Untuk mencabut pemblokiran IMEI, pemilik iPhone ex internasional harus melakukan registrasi IMEI di Bea Cukai Kemenperin. Registrasi IMEI dapat dilakukan secara online melalui website Bea Cukai atau secara offline di kantor Bea Cukai terdekat.
    • Persyaratan Registrasi IMEI iPhone ex Internasional: Berikut ini adalah persyaratan registrasi IMEI iPhone ex internasional:
      • Faktur pembelian iPhone
      • Airway Bill (AWB) atau Bill of Lading (B/L)
      • Nomor IMEI iPhone
      • Biaya Registrasi IMEI iPhone ex Internasional
      • Biaya registrasi IMEI iPhone ex internasional adalah Rp 50.000 per perangkat.

Tips Untuk Menghindari Pemblokiran IMEI iPhone ex Internasional


Untuk menghindari pemblokiran IMEI iPhone ex internasional, sebaiknya membeli iPhone ex internasional dari toko yang terpercaya. Pastikan toko tersebut memberikan garansi IMEI dan membantu proses registrasi IMEI. Selain itu, anda juga dapat memeriksa status IMEI iPhone ex internasional sebelum dikecualikan. Caranya adalah dengan mengunjungi website Bea Cukai Kemenperin dan memasukkan nomor IMEI iPhone. Masa pemblokiran IMEI iPhone ex internasional dari Bea Cukai Kemenperin adalah 60 hari. Untuk mencabut pemblokiran IMEI, pemilik iPhone ex internasional harus melakukan registrasi IMEI di Bea Cukai Kemenperin.

Penutup

White List IMEI dan Black List IMEI di iPhone Ex Internasional

And the last! Dari ulasan kami di atas. Intinya iPhone Ex Internasional yang dimiliki sebelum 15 September 2020 sebelumnya akan mengalami whitening atau masuk whitelist, memungkinkan pengguna tetap menggunakan perangkatnya secara normal. Bagi wisatawan asing, aturan pemblokiran IMEI tidak berlaku, dan mereka dapat menggunakan iPhone mereka di Indonesia dengan mode roaming atau mendaftar di outlet operator seluler setempat. Aturan ini tidak mempengaruhi perwakilan negara asing dan jajarannya. Meskipun aturan ini mungkin membawa dampak pada perdagangan iPhone ilegal, pemerintah berharap dapat mengurangi kerugian keuangan yang disebabkan oleh iPhone BM yang tidak membayar pajak. 
Untuk solusi perbaikan hardware dan software di iPhone anda, silahkan menghubungi Customer Care Apple Repair Service Store kami di Nomor yang Tertera di Official situs ini. See you!